Gelanggang News β Sabtu, 14 Juni 2025
Warga Jakarta kini punya kesempatan emas untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya tanpa khawatir soal denda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pajak.
π Manfaat dan Ketentuan
Program ini memberikan penghapusan denda dan bunga keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Artinya, warga cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
π Syarat yang Harus Dipenuhi:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik sesuai STNK
Surat kuasa jika diwakilkan
Kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta
Pembayaran hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 5 tahun
π’ Cara Mengurus
Masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat, melalui layanan Samsat keliling, atau secara daring lewat aplikasi JAKI dan situs resmi pajak kendaraan Jakarta. Proses penghapusan denda dilakukan otomatis saat pembayaran.
Program ini hanya berlangsung selama 2,5 bulan, jadi masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebelum ditutup pada 31 Agustus 2025.
π Selengkapnya bisa Anda baca di: https://gelanggangnews.com/

