Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

KPU Jateng Resmi Tetapkan Luthfi-Yasin Sebagai Pasangan Gubernur dan Wagub Terpilih

ByAdmin Gelanggang

Feb 6, 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon terpilih untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pemilihan Gubernur (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Semarang pada Rabu malam (5/2).

Meski kedua pasangan calon, termasuk Luthfi-Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, tidak hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, memastikan bahwa rapat tetap sah karena dihadiri oleh seluruh anggota KPU. “Kami sudah mengundang kedua pasangan calon. Namun, karena berbagai alasan, mereka tidak dapat hadir,” jelas Handi.

Dalam hasil perhitungan suara, pasangan Luthfi-Yasin berhasil memperoleh 11.390.191 suara, yang setara dengan 59,14 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mengonfirmasi keabsahan hasil pemilihan tersebut.

KPU Jateng Resmi Tetapkan Luthfi-Yasin Sebagai Pasangan Gubernur dan Wagub Terpilih

Keputusan KPU akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya akan memproses usulan pelantikan pasangan calon terpilih tersebut.

Sebelumnya, pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang berada di urutan pertama dengan 7.870.084 suara, sempat mengajukan sengketa terhadap hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi. Namun, permohonan tersebut ditarik kembali saat sidang pemeriksaan awal. Pada sidang putusan dismissal yang digelar pada Selasa (4/2), MK mengabulkan penarikan permohonan sengketa Pilkada Jateng, dan menyatakan permohonan tersebut telah dicabut.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa tidak ada sengketa lanjutan terkait Pilgub Jawa Tengah 2024, yang berarti KPU dapat melanjutkan proses penetapan pasangan terpilih dan memastikan kelancaran tahapan pelantikan.