Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset 

ByAdmin Gelanggang

Sep 13, 2025

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen legislatif dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa keterbukaan terhadap masukan publik sangat penting demi menyusun regulasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset dari berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dalam menelusuri dan menyita hasil kejahatan, khususnya dari pelaku korupsi yang kerap menyembunyikan aset di dalam dan luar negeri. Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset demi menjamin bahwa setiap pasal dalam rancangan tersebut tidak hanya sesuai dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU ini juga menunjukkan bahwa DPR mulai merespons desakan publik yang menginginkan adanya terobosan hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Dengan adanya perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mengambil kembali aset-aset yang diperoleh dari kejahatan.

Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset tidak hanya dalam bentuk forum resmi, tetapi juga melalui dialog publik dan pengumpulan pendapat tertulis. Hal ini menunjukkan pendekatan partisipatif dalam proses legislasi, sekaligus membangun kepercayaan antara masyarakat dan lembaga legislatif.

Sejumlah pakar hukum mengapresiasi sikap terbuka Komisi III DPR tersebut. Menurut mereka, partisipasi publik adalah kunci dalam mencegah terjadinya pasal-pasal yang multitafsir atau berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menciptakan regulasi yang benar-benar progresif dan berpihak pada keadilan.

RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut di Badan Legislasi. Diharapkan, dengan adanya dukungan dan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, proses legislasi dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan undang-undang yang kuat.

Dalam perkembangan ini, publik diimbau untuk aktif mengikuti dan terlibat dalam proses pembahasan. Komisi III DPR siap terima masukan RUU Perampasan Aset sebagai bukti bahwa sistem demokrasi di Indonesia terus bergerak menuju keterbukaan dan akuntabilitas.


GELANGGANG NEWS
📌 www.gelanggangnews.com