GelanggangNews – JAKARTA – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, buka suara perihal kasus dugaan pemerkosaan yang dihadapinya. Piche memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya guna memberikan penjelasan versi dirinya terkait kasus yang tengah menjeratnya.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada,” kata Piche Kota, Senin (23/2/2026).
“Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” sambungnya memberikan klarifikasi.
Piche menegaskan akan menghargai semua proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia, Piche berjanji mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, ia berterima kasih kepada pihak-pihak yang masih mendampingi dan memberikan dukungan kepadanya.
Penyanyi dengan nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan hanya Piche, ada juga dua rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.
Dilansir dari detiknews, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Piche Kota dkk. dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara

