JAKARTA — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu kegaduhan di masyarakat. Banyak warga dari berbagai kalangan merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil atas pemblokiran sepihak terhadap rekening yang menurut mereka masih dianggap penting.
Sejak diberlakukan, kebijakan ini menimbulkan reaksi keras di media sosial, forum warga, hingga pemberitaan nasional. Beberapa di antara mereka bahkan menyebut pemblokiran ini dilakukan tanpa sosialisasi yang layak, verifikasi pengguna, maupun pemberitahuan resmi dari pihak bank.
Warga Kecil dan Rakyat Biasa Kena Imbas
Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, adalah satu dari banyak warga yang terkena dampak. Ia mengaku sangat terkejut saat mengetahui bahwa rekening bantuan sosial miliknya diblokir, hanya karena tidak ada transaksi selama tiga bulan.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi buat nerima bantuan. Katanya diblokir karena enggak aktif. Padahal itu penting buat kebutuhan darurat,” ujar Mardiyah kepada wartawan.
Menurutnya, banyak masyarakat kecil menyimpan uang di rekening secara pasif untuk keperluan mendesak. Memblokir secara otomatis tanpa melihat fungsinya adalah bentuk pengabaian terhadap realita ekonomi warga bawah.
Rekening Anak-Anak Ikut Diblokir, Orangtua Geram
Cerita lain datang dari Ahmad Lubis (37) yang kecewa setelah mengetahui rekening atas nama anaknya dibekukan. Tabungan tersebut sebenarnya disiapkan sebagai simpanan jangka panjang dari hasil lomba dan prestasi akademik.
“Isi tabungannya dari hadiah lomba. Memang enggak sering dipakai, tapi kan bukan berarti mencurigakan. Ini kebijakan aneh,” ucap Ahmad kesal.
Ia menilai, PPATK seharusnya memiliki kemampuan untuk membedakan antara rekening pasif biasa dengan rekening mencurigakan. Pemblokiran masif tanpa seleksi disebutnya sebagai tindakan sembarangan yang justru menyulitkan masyarakat yang taat hukum.
Pekerja Lepas: Pemerintah Tak Peka dengan Ekonomi Digital
Reza Nugraha (25), seorang freelancer dari Depok, juga mengalami hal serupa. Rekening bank miliknya yang selama ini hanya digunakan sesekali untuk transfer klien diblokir tanpa pemberitahuan. Mayoritas transaksi pekerjaannya memang berlangsung via e-wallet atau PayPal.
“Gue tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Tapi kemarin pas dicek malah udah diblokir. Ini kebijakan jadul banget,” ujarnya.
Reza menyebut pemerintah seperti kurang memahami perubahan gaya hidup keuangan generasi muda dan pekerja digital, yang tidak selalu aktif menggunakan rekening bank konvensional.
Rekening Disandera Saat Kena PHK
Nasib serupa dialami Raka (29) yang baru saja mengalami PHK. Rekening simpanan darurat yang disiapkannya justru diblokir ketika ia sangat membutuhkan dana.
“Baru di-PHK, mau pakai uang simpanan malah diblokir. Ini menyusahkan sekali,” keluhnya.
Raka mencoba membuka blokir ke bank, namun prosedur panjang dan ketidakpastian membuatnya frustrasi. Menurutnya, situasi krisis seperti sekarang seharusnya ditanggapi dengan fleksibilitas kebijakan, bukan pembatasan yang justru menyiksa warga.
PPATK Membela Diri: Cegah Kejahatan, Saldo Tetap Aman
Menanggapi gelombang protes, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kriminal.
“Banyak kasus rekening pasif diperjualbelikan dan digunakan untuk pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber. Pemblokiran ini untuk melindungi nasabah dari risiko tersebut,” jelas Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat sementara dan tidak menghapus saldo, serta bisa dibuka kembali dengan menunjukkan identitas diri di kantor cabang bank.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Presiden Prabowo Turun Tangan, Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI
Memahami keresahan publik, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Ivan datang sekitar pukul 17.06 WIB, diikuti oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, yang enggan memberikan komentar kepada pers.
Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa evaluasi atas kebijakan kontroversial tersebut sedang dipertimbangkan. Publik menanti apakah pemerintah akan menghadirkan solusi lebih adil dan proporsional terhadap rekening pasif milik masyarakat umum.
Tantangan Implementasi: Antara Niat Baik dan Efek Buruk
Meski tujuan awal kebijakan ini adalah untuk memberantas kejahatan keuangan, namun implementasi yang menyamaratakan semua nasabah justru menimbulkan keresahan, mengganggu kepercayaan publik, dan menyulitkan warga yang taat aturan.
Pakar hukum perbankan menyarankan agar PPATK dan otoritas keuangan menerapkan pendekatan berbasis verifikasi dan edukasi, bukan sekadar eksekusi administratif tanpa komunikasi.
Simak terus update kebijakan keuangan nasional dan suara warga hanya di:
🔗 www.gelanggangnews.com

