Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Resmi Tahan Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait Kasus TPPU

ByAdmin Gelanggang

Apr 25, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut jaringan narkotika skala besar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ketiganya ditahan atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran gelap narkotika.

Detik-Detik Kedatangan dan Penahanan

Tiga tersangka, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin) serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat dari tim penyidik, mereka langsung digiring masuk untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa keputusan penahanan diambil setelah melalui gelar perkara yang komprehensif.

“Begitu unsur-unsurnya dianggap cukup dan telah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak, kami langsung melakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Eko kepada awak media.

Strategi “Memiskinkan” Bandar Narkoba

Brigjen Eko menegaskan bahwa saat ini kepolisian tidak hanya fokus pada tindak pidana asal (narkotika), tetapi juga menitikberatkan pada pelacakan aset melalui instrumen TPPU. Strategi ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal dan melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba.

  • Fokus Penyidikan: Pendataan aliran dana dan penyitaan aset hasil kejahatan.

  • Tujuan: Memiskinkan pelaku peredaran narkoba agar rantai bisnis ilegalnya terputus total.

  • Status Aset: Polisi masih melakukan penghitungan detail mengenai total nilai aset yang disita. Rincian lengkap akan disampaikan kepada publik setelah seluruh data terkumpul secara akurat.

Kronologi Penangkapan dan Jaringan Ko Erwin

Penangkapan keluarga Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin sendiri yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 lalu.

Fakta-fakta penting dalam jaringan ini meliputi:

  1. Pemasok Utama: Polisi telah membekuk tersangka bernama Andre alias The Doctor, yang diduga sebagai penyedia sabu bagi Ko Erwin.

  2. Transaksi Besar: Ko Erwin tercatat melakukan transaksi sabu pada Januari 2026 sebanyak dua kali dengan total pembayaran Rp800 juta untuk 5 kg sabu.

  3. Keterlibatan Oknum: Kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat kepolisian di wilayah NTB, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Kini, istri dan kedua anak Ko Erwin harus mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam membantu menyembunyikan atau mengelola harta kekayaan yang berasal dari bisnis barang haram tersebut.