Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Bongkar Skandal ‘Insider Trading’ Narada Asset, Aset Rp207 Miliar Disita

ByAdmin Gelanggang

Feb 4, 2026

GelanggangNews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga saham melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.

“Jadi, underlying product reksa dana tersebut berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sebagai informasi, insider trading adalah praktik ilegal dalam jual beli saham perusahaan berdasarkan informasi yang bukan informasi publik, dilakukan oleh “orang dalam” perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, underlying asset atau aset dasar adalah aset riil yang menjadi landasan serta acuan penerbitan instrumen investasi tersebut.

Ade Safri menjelaskan, pola transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” terang Ade.

Menurut Ade, rangkaian transaksi tersebut berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa praktik tersebut mengarah pada manipulasi pasar dengan menciptakan permintaan semu atau artificial demand. Kondisi ini menyebabkan distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

“Jadi, muncul demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” papar Ade.

Dua Orang Jadi Tersangka Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami telah melakukan pemblokiran dan penyitaan subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar,” pungkas Ade.