GELANGGANG NEWS – Perbedaan sistem perpajakan antarnegara bisa berdampak besar pada biaya kepemilikan kendaraan. Salah satu contohnya adalah pajak tahunan Toyota Avanza, yang di Indonesia bisa hampir 10 kali lebih mahal dibandingkan di Malaysia.
Indonesia: Pajak Berdasarkan Nilai Jual
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) ditentukan dari:
- Nilai jual kendaraan (NJKB)
- Tarif pajak sekitar 1,5% untuk kendaraan pertama
- Tambahan sumbangan wajib (SWDKLLJ)
Contoh untuk Avanza 1.3 G tahun 2020:
- PKB: Rp 2.400.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total pajak tahunan: ± Rp 2.543.000
Malaysia: Lebih Ringan karena Berdasarkan CC
Malaysia menggunakan sistem “Road Tax” yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan wilayah (Semenanjung atau Malaysia Timur).
Untuk Avanza 1.3L:
- Road Tax: RM 70 – RM 90 per tahun
- Jika dikonversi (dengan kurs Rp 3.500): sekitar Rp 250.000 – Rp 320.000
Perbandingan Cepat
| Negara | Pajak Tahunan Avanza 1.3 | Estimasi dalam Rupiah |
|---|---|---|
| Indonesia | ± Rp 2.543.000 | Lebih mahal |
| Malaysia | ± Rp 300.000 | Lebih murah |
Kenapa Bisa Jauh Beda?
Meski pajak tahunan di Malaysia jauh lebih murah, perlu dicatat bahwa:
- Harga mobil baru di Malaysia lebih tinggi karena ada bea masuk dan pajak pembelian.
- Indonesia mengenakan pajak tahunan yang lebih tinggi, tetapi harga mobil relatif lebih terjangkau.
Jadi, meskipun tampak lebih ringan secara tahunan, total biaya kepemilikan di Malaysia tetap bisa lebih tinggi jika dihitung dari awal pembelian.
Baca berita otomotif lainnya hanya di:
https://gelanggangnews.com

