Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pelaku, yang berinisial FMG alias Angki alias Ongker, ditangkap setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) dini hari di depan Toko Anda, Dobo. Angki menganiaya korban menggunakan senjata tajam (pisau) .
Penangkapan terhadap Angki dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .
Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah pribadi antara pelaku dan korban. Namun, detail lebih lanjut mengenai motif tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polres Kepulauan Aru terus melakukan pendalaman untuk mengungkap latar belakang kejadian ini secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Gelanggang News.

