Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengonfirmasi bahwa Letkol Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Arman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta diduga melanggar ketentuan penyewaan rumah dinas kepada warga sipil.

Unggul membenarkan adanya pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut. Penyewa rumah dinas merupakan warga sipil biasa, bukan anggota TNI. Rumah tersebut kemudian digunakan untuk operasional judi online tanpa sepengetahuan pihak TNI.

Kasus ini terungkap pada Minggu 4 Oktober 2026 setelah TNI Angkatan Darat menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung. Personel Kodim 0505 Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan menemukan puluhan komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan turut diamankan dari lokasi. Petugas menyita 32 unit komputer, 14 ponsel, dan 9 KTP sebagai barang bukti. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan kasus ini sangat memalukan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi terhadap anggota yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *