Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional memasuki babak baru dengan dilimpahkannya enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan perwira TNI aktif Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka baru.

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 29 September 2026. Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas, dan Asep Yusuf Somantri. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 10 triliun ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Kasus ini mengungkap berbagai penyimpangan termasuk dugaan mark up pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun, pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang tidak sesuai ketentuan, serta manipulasi pengelolaan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Babak baru kasus korupsi MBG ini ditandai dengan penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru sejak Agustus 2026. Perwira TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ini diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik yang bermasalah. Penanganan perkara terhadap Budi Utomo dilakukan secara koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer dan yang bersangkutan telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek motor listrik tersebut ditemukan indikasi kuat mark-up harga serta manipulasi berita acara serah terima barang. Dari pengadaan sekitar 21.800 unit motor listrik, realisasi di lapangan hanya sekitar 2.117 unit namun dibuat seolah-olah sudah selesai. Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta yang bersekongkol dengan Budi Utomo dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk BGN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *