GelanggangNews – Kasus yang melibatkan Kompol Dedi Kurniawan atau yang dikenal dengan inisial Kompol DK kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat mengisap rokok elektrik bersama seorang wanita dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas.
Kompol DK diketahui merupakan anggota Polda Sumatera Utara yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba. Posisi tersebut membuatnya memiliki peran penting dalam penanganan kasus-kasus narkotika di wilayah tersebut.
Menanggapi viralnya video itu, pihak Polda Sumut langsung mengambil tindakan tegas dengan menempatkan Kompol DK di penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut sebagai bentuk respons cepat institusi terhadap sorotan publik.
Menurut Ferry, peristiwa dalam video sebenarnya bukan kejadian baru. Ia menyebut rekaman tersebut dibuat pada tahun 2025, namun baru menyebar luas belakangan ini. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur setelah video itu viral.
Terkait dugaan penggunaan zat terlarang, hasil pemeriksaan urine terhadap Kompol DK menunjukkan hasil negatif. Namun demikian, proses pemeriksaan etik dan disiplin tetap berjalan guna mendalami seluruh aspek dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kompol DK juga sempat terseret dalam kasus lain, yakni dugaan rekayasa perkara serta penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi (33), yang berasal dari Tanjungbalai. Kasus tersebut turut menambah daftar kontroversi yang pernah melibatkan dirinya selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
Kini, publik menunggu hasil penyelidikan internal yang dilakukan Polda Sumut, termasuk kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku.

