GelanggangNews – BALI – Tiga perempuan yang merupakan kakak-beradik diamankan aparat kepolisian karena terlibat dalam jaringan judi online (judol) di Bali. Ketiganya diketahui sebelumnya berstatus mahasiswi, namun sudah tidak lagi aktif menjalani perkuliahan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Pratama, Gang Hasan, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai pusat operasional kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial IJT (23), RFT (22), dan MGB (22). Dalam jaringan ini, mereka berperan sebagai operator telemarketing yang bertugas mempromosikan situs judi online kepada masyarakat.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka setiap harinya menghubungi ratusan nomor telepon secara acak. Nomor-nomor tersebut didapat dari seseorang yang berperan sebagai koordinator atau leader dalam jaringan tersebut. Dalam sehari, mereka bisa melakukan panggilan ke sekitar 300 hingga 400 nomor.
Jika ada pihak yang merespons tawaran tersebut, para tersangka kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi judi online melalui pesan WhatsApp. Aktivitas ini dilakukan secara rutin dengan jam kerja yang cukup panjang, yakni sekitar 12 jam per hari, mulai pukul 11.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Dari pengakuan ketiganya, alasan utama terlibat dalam aktivitas tersebut adalah karena tergiur iming-iming gaji dan bonus yang cukup besar. Faktor kebutuhan ekonomi disebut menjadi pemicu mereka menerima pekerjaan tersebut meski melanggar hukum.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali dalam operasi judi online tersebut.

