GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus perjudian daring (online). Mereka diduga mengoperasikan situs web judi online (judol) di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Jumat (17/4/2026) malam. Kasus ini bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya situs web judi online bernama Mantracuan.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap situs web yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Polisi juga mendapatkan informasi adanya praktik jual beli rekening untuk pengoperasian situs web judi online Mantracuan tersebut. Polisi kemudian meringkus pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Keduanya berperan sebagai telemarketing. Kami juga mengamankan barang bukti berupa laptop, beberapa ponsel, dan kartu ATM yang digunakan untuk operasional situs web judi online tersebut,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

