Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Pencuri Gamelan di FIB UGM Diringkus, Ternyata Spesialis yang Pernah Beraksi di ISI

ByAdmin Gelanggang

Apr 28, 2026

GelanggangNews – Sleman – Polsek Bulaksumur menangkap pelaku pencurian gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah melancarkan aksi serupa di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta dan ISI Yogyakarta.

Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal, mengatakan bahwa pencurian gamelan di Gedung Margono lantai 4 FIB UGM tersebut terjadi pada 14 April 2026 sekitar pukul 14.15 WIB.

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh W (52), seorang laki-laki yang bertugas sebagai satpam di FIB UGM,” ujar AKP Subilal dalam jumpa pers, Selasa (28/4/2026).

Subilal menyampaikan, kronologi kejadian berawal saat satpam mengecek ruang gamelan dan mendapati tujuh bilah demung slendro telah hilang. “Selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV. Terlihat ada seseorang yang mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur,” ucapnya.

Identitas Pelaku Terungkap melalui CCTV

Berdasarkan olah TKP dan bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bulaksumur berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada 22 April 2026, polisi mendatangi pelaku berinisial AF (50) di Surakarta, Jawa Tengah. Saat dimintai klarifikasi, AF mengakui telah mencuri tujuh buah demung di FIB UGM.

“Ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil barang berupa tujuh bilah demung slendro,” tutur Subilal. Pelaku diketahui sempat bertanya kepada salah seorang mahasiswi mengenai letak ruang gamelan sebelum melancarkan aksinya.

Setelah menemukan ruangan tersebut, pelaku memasukkan tujuh bilah demung ke dalam tas ransel yang telah disiapkan. Barang bukti yang terbuat dari kuningan itu kemudian dijual ke tempat barang bekas (rongsok) di Kabupaten Karanganyar seharga Rp1.800.000. “Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Residivis dan Spesialis Gamelan

Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut didasari oleh alasan ekonomi. Namun, AF ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku sebelumnya juga pernah mencuri gamelan di ISI Yogyakarta dan ISI Surakarta.

“Dua bulan sebelum beraksi di FIB UGM, pelaku mencuri 11 bilah di ISI Yogyakarta. Di Solo (ISI Surakarta) juga demikian, ia mengambil tujuh bilah,” kata Subilal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaus warna kuning, tas ransel hitam, dan tujuh bilah demung slendro. Selain spesialis gamelan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2012. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.