Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Mafia BBM di Musi Rawas, 12 Pelaku dan Mobil Tangki Diamankan

ByAdmin Gelanggang

Apr 23, 2026

GelanggangNews – PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar sindikat mafia penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/4/2026), aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang ilegal di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun. Sebanyak 12 pelaku tertangkap basah tengah melakukan aktivitas pemindahan serta pengoplosan BBM subsidi dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat Polda Sumsel atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM. Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV, bergerak memetakan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Sindikat ini beroperasi dengan modus “kencing di jalan”, yakni menyedot muatan BBM dari mobil tangki yang seharusnya dialokasikan untuk SPBU resmi.

BBM subsidi hasil curian tersebut kemudian ditampung di gudang ilegal dan diduga kuat dioplos dengan minyak hasil sulingan sebelum dijual kembali dengan harga tinggi. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti vital, di antaranya:

  • 1 unit mobil tangki pengangkut BBM;

  • Puluhan tedmon (tangki penampung) berisi BBM ilegal;

  • Peralatan operasional berupa selang dan mesin pompa penyedot; serta

  • 5 unit kendaraan operasional milik sindikat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas mafia energi.

“Kami tidak akan membiarkan praktik mafia yang merugikan negara dan masyarakat terus berlangsung. Penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan serius yang menari di atas penderitaan rakyat. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu!” kata Kombes Doni kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, memastikan seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menjaga agar distribusi energi subsidi tepat sasaran dan hak masyarakat tetap terlindungi.