Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Pimpin Penggerebekan, Kapolsek Polwan di Bogor Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

ByAdmin Gelanggang

Apr 23, 2026

GelanggangNews – KABUPATEN BOGOR – Polisi menangkap dua pria berinisial F dan B di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras ilegal tanpa izin edar.

“Telah diamankan dua orang pelaku penjual obat keras dengan identitas F dan B,” kata Kapolsek Kemang, AKP Yulita Herawati, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulita turun langsung memimpin penggerebekan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Ia bahkan turut mengamankan salah seorang penjual di lokasi kejadian. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Yulita menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

“Tersangka F berperan sebagai penjual, sedangkan tersangka B berperan sebagai pengintai dan pengarah pembeli,” jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli obat terlarang tersebut. Unit Reskrim Polsek Kemang segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, ribuan butir obat keras ilegal disita sebagai barang bukti, di antaranya:

  • 1.170 butir Tramadol;

  • 1.300 butir pil Y;

  • 1.295 butir Hexymer;

  • 991 butir Trihexyphenidyl;

  • 1 pak plastik klip, 4 buah tas, serta uang tunai Rp328.000 hasil penjualan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kemang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda di Bumi Tegar Beriman dengan obat-obatan terlarang ini!” tegas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, melalui keterangan resminya.