Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kasus Tragis di Serang: Oknum Guru Silat Cabul dan Istri Kerja Sama Lakukan Aborsi Paksa

ByAdmin Gelanggang

Apr 21, 2026

GelanggangNews – SERANG – Tabir gelap praktik asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru silat berinisial MY di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, kian terkuak. Polda Banten mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan: istri tersangka, yang berinisial SM, diduga kuat turut membantu suaminya dalam melakukan tindakan aborsi terhadap salah satu korban pemerkosaan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tersangka menggunakan kedudukannya sebagai sosok yang dipercaya untuk memanipulasi para korban yang masih di bawah umur.

Kronologi dan Peran Istri Tersangka

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, praktik aborsi tersebut dilakukan pada tahun 2024. Motif utamanya adalah untuk menutupi jejak kejahatan seksual yang dilakukan oleh MY agar tidak diketahui oleh masyarakat luas.

“Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya,” ujar AKBP Irene dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Metode yang digunakan oleh pasangan suami istri ini tergolong nekat dan membahayakan, yakni:

  • Penggunaan Obat-obatan: Mengonsumsi obat tertentu untuk memicu keguguran.

  • Tindakan Fisik: Melakukan paksaan fisik guna menggugurkan janin.

  • Penghilangan Barang Bukti: Setelah janin keluar, keduanya menguburkan janin tersebut di area sekitar rumah mereka.

Pihak kepolisian pun telah berhasil mengamankan lokasi penguburan tersebut sebagai bukti material dalam persidangan mendatang.

Modus Operandi dan Jumlah Korban

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menyebutkan bahwa jumlah korban kini tercatat mencapai 11 orang. MY diduga menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual untuk menjerat korbannya.

Para korban dirayu dengan dalih ritual pembersihan diri. Di bawah tekanan psikologis dan kepercayaan terhadap sang guru, para korban yang mayoritas masih anak-anak ini tidak berdaya saat dilecehkan. Dampaknya, para korban kini mengalami trauma mendalam yang memerlukan penanganan psikologis khusus.

Ancaman Hukuman Berlapis

Polda Banten memastikan akan menindak tegas kedua tersangka dengan pasal-pasal berat guna memberikan efek jera.

TersangkaPasal yang DisangkakanAncaman Pidana
MY (Guru Silat)UU Perlindungan Anak (Pasal 81 & 82) serta KUHP terkait Aborsi (Pasal 414, 415, 464)3 hingga 15 Tahun Penjara
SM (Istri)Pasal 464 KUHP tentang AborsiMaksimal 5 Tahun Penjara

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama dengan modus manipulasi kepercayaan. Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak,” tegas Kombes Maruli.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera berani bersuara agar mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan trauma.