GelanggangNews – Misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Januari 2026 akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan pelakunya adalah AS, salah satu anggota keluarga korban, yang meracuni ibu dan dua saudaranya akibat dendam karena merasa diperlakukan tidak adil.
Korban terdiri atas SS (55) serta dua anaknya, AF (27) dan AD (14). Ketiganya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah mereka, sementara AS ditemukan masih hidup namun dalam keadaan lemas. Kasus ini terkuak setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, termasuk pemeriksaan forensik, toksikologi, serta pendalaman motif pelaku.
Dendam karena Perlakuan Berbeda
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi akumulasi kekesalan pelaku terhadap lingkungan keluarganya, terutama sang ibu.
“Ini merupakan akumulasi kejengkelan pelaku terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Pelaku merasa jengkel karena diperlakukan berbeda,” ujar Onkoseno di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Menurut Onkoseno, AS kerap pulang larut malam bahkan beberapa kali tidak pulang ke rumah, sehingga memicu kemarahan ibunya. Selain itu, pelaku pernah terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya. Karena emosi yang memuncak, AS merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus di warung sekitar rumah. “Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian mencampurkannya ke dalam panci yang berisi rebusan teh,” ungkap Onkoseno.
Racun Disuapkan Dua Kali
Tersangka AS mengakui perbuatannya dan menyatakan secara sadar telah merencanakan pembunuhan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menambahkan bahwa pembunuhan dilakukan melalui dua tahapan untuk memastikan korban tewas.
“Ada dua proses yang dilakukan oleh pelaku. Pertama, membuat korban pingsan dengan racun tertentu. Setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan kembali racun ke dalam mulut para korban,” jelas Erick.
Hasil Forensik: Positif Zinc Phosphide
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hasil autopsi tidak menemukan tanda kekerasan fisik. Namun, pemeriksaan dalam menemukan senyawa kimia zinc phosphide (racun tikus) yang melebihi ambang batas.
Ahli Toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan, menjelaskan bahwa zinc phosphide merupakan racun seluler yang mematikan. “Racun ini akan berubah menjadi phosphine dan menyebar ke seluruh organ,” ucapnya. Sementara itu, Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, Raditya Mahardika, menegaskan bahwa para korban meninggal akibat mati lemas karena zat kimia tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. Tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

