KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 22 Desember 2025 menolak permohonan mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara di bawah tahanan rumah. Keputusan ini menjadi kabar terbaru terkait kasus korupsi besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang telah menjerat Najib sejak beberapa tahun terakhir.
Majelis hakim menyatakan bahwa dokumen atau royal addendum yang diajukan tim pembela Najib sebagai dasar hukuman rumah tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan konstitusi Malaysia dan tidak dibahas oleh Pardons Board sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, perintah tahanan rumah dinyatakan tidak bisa dilaksanakan dan tidak mengikat pemerintah Malaysia.
Dengan penolakan ini, Najib, yang telah menjalani hukuman sejak 2022 terkait kasus 1MDB, *harus melanjutkan sisa masa tahanannya di Penjara Kajang. Hukuman tersebut sebelumnya telah dipotong menjadi enam tahun setelah Pardons Board setuju mengurangi sebagian dari vonis awal.
Pengacara Najib menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan penolakan tersebut, sementara para pendukungnya menyambut putusan itu dengan berbagai reaksi di publik Malaysia.
Keputusan ini menjadi babak penting dalam perjuangan hukum tertuduh dan menjadi sorotan luas media internasional serta masyarakat Malaysia terkait penanganan kasus korupsi besar yang mengguncang politik negeri jiran.

