Peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, ketika seorang pria tega menyabet tangan kurir ekspedisi hanya karena menolak membayar paket seharga Rp30 ribu. Insiden ini sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat, mengingat kasus kekerasan terhadap pekerja jasa pengantaran kian sering muncul.
Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula saat kurir dari sebuah perusahaan ekspedisi mengantarkan paket ke rumah pelaku. Saat tiba, kurir menjelaskan bahwa paket tersebut merupakan pesanan dengan metode COD (Cash on Delivery) senilai Rp30 ribu. Namun, pelaku menolak membayar dengan alasan tidak merasa pernah memesan barang tersebut.
Perdebatan singkat pun terjadi. Kurir tetap berusaha menjelaskan prosedur pengembalian paket jika penerima menolak, tetapi pelaku justru emosi. Tanpa diduga, pria tersebut kemudian mengambil benda tajam dan menyabetkan ke arah tangan kurir hingga terluka. Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban mengalami luka sayatan di bagian tangan dan langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan,” ujar salah seorang saksi mata.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa senjata tajam dan paket COD juga telah diamankan.
“Kami masih mendalami motif pelaku. Meski mengaku kesal karena tidak merasa memesan barang, tindakan kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan. Pelaku akan dijerat pasal terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana,” tegas seorang perwira polisi yang menangani kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang kerap dihadapi para kurir ekspedisi. Banyak dari mereka harus bekerja di lapangan dengan berbagai tantangan, mulai dari cuaca, lalu lintas, hingga ancaman kekerasan dari pelanggan yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat pun ramai memberikan dukungan moral kepada korban. Di media sosial, netizen mengecam tindakan pelaku dan mendesak agar aparat memberikan hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, sejumlah pihak juga mengingatkan perlunya evaluasi sistem COD di Indonesia. Meski memudahkan sebagian konsumen, metode ini sering kali menimbulkan masalah, terutama ketika pembeli enggan membayar atau merasa tidak memesan barang.
Pakar hukum pidana menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting. “Perusahaan ekspedisi dan pihak berwenang perlu memperketat aturan COD. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami prosedur penolakan paket dengan cara yang benar tanpa merugikan kurir,” jelas seorang akademisi hukum.
Hingga kini, kondisi kurir yang menjadi korban dilaporkan berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis. Pihak keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan adil dan kejadian serupa tidak menimpa kurir lain.
Berita ini disusun ulang secara khusus untuk Gelanggang News.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 www.gelanggangnews.com













