Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap seorang pria berinisial AR (35) yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suami dari wanita selingkuhannya. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada sidang terbuka yang digelar pada Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara AR dengan seorang perempuan berinisial DN. Hubungan terlarang itu berlangsung cukup lama hingga akhirnya diketahui oleh suami DN, yaitu korban berinisial FH (37). Perselisihan rumah tangga pun kerap terjadi, dan puncaknya adalah pertemuan tragis di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Maret 2025 lalu.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, AR secara sengaja mengundang FH untuk bertemu dengan alasan ingin menyelesaikan masalah. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hebat. AR yang terbakar emosi kemudian menyerang FH dengan senjata tajam yang telah ia persiapkan sebelumnya. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut AR dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam pledoi, kuasa hukum AR meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal, bersikap kooperatif, dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Santosa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis dan telah direncanakan. Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP, namun majelis menilai perbuatan AR tidak bisa ditoleransi. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa namun cukup berat untuk memberi efek jera.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana karena motif asmara terlarang yang merusak rumah tangga orang lain. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Keluarga korban yang hadir di persidangan menyambut lega meski mengaku vonis tersebut belum sepenuhnya mengobati rasa kehilangan. Mereka berharap agar terdakwa benar-benar menjalani masa hukumannya secara penuh dan tidak mendapat keringanan di kemudian hari.
Sementara itu, kuasa hukum AR menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding. “Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami juga memiliki hak hukum untuk melakukan upaya lain sesuai ketentuan,” ujar pengacara AR usai sidang.
Kasus pembunuhan karena perselingkuhan ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik asmara dapat berujung pada tindakan kriminal serius. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah rumah tangga melalui jalur damai, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa.
Tulisan ini dipersembahkan untuk Gelanggang News. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui www.gelanggangnews.com.













