Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Wali Kota Surabaya Terbitkan Aturan Cegah Korupsi di Lingkungan Pemkot

ByAdmin Gelanggang

Sep 11, 2025

Surabaya – Upaya pencegahan praktik korupsi di jajaran pemerintahan kota kembali diperkuat. Wali Kota Surabaya menerbitkan aturan cegah korupsi di lingkungan Pemkot, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik penyelewengan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang menekankan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) serta pengawasan berlapis dalam proses administrasi, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa. Kebijakan tersebut langsung diberlakukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja di bawah Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Wali Kota Surabaya, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (10/9).

Wali Kota Surabaya terbitkan aturan cegah korupsi di lingkungan Pemkot dengan fokus pada penguatan sistem pelaporan gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi di setiap OPD, serta implementasi sistem digital yang mempersempit celah praktik koruptif. Selain itu, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan dini yang efektif. “Inisiatif seperti ini perlu diperluas ke daerah lain. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” ujar salah satu juru bicara KPK.

Akademisi dari Universitas Airlangga juga menilai kebijakan tersebut sebagai pendekatan proaktif. “Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya tidak menunggu skandal terjadi, tetapi mengambil tindakan sejak dini untuk membangun sistem yang kuat,” jelas Dr. Rina Wulandari, pakar tata kelola pemerintahan.

Dalam aturan ini, Wali Kota juga menginstruksikan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan, termasuk audit internal dan pelatihan etika bagi ASN. Seluruh proses akan diawasi langsung oleh Inspektorat Kota Surabaya, dengan dukungan dari pihak eksternal jika dibutuhkan.

Dengan Wali Kota Surabaya terbitkan aturan cegah korupsi di lingkungan Pemkot, diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun birokrasi yang bersih dan efisien. Pemerintah Kota Surabaya juga membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas pemerintahan.

Langkah ini menjadi penanda bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, tetapi diimplementasikan secara nyata dan terstruktur. Wali Kota menegaskan, “Kami ingin menciptakan sistem yang tahan godaan, bukan hanya berharap pada integritas individu.”

Untuk berita lengkap dan perkembangan selanjutnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.