Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Anggota DPR Minta Smoking Area, KAI Tegaskan Kereta Api Bebas Asap Rokok

ByAdmin Gelanggang

Aug 21, 2025

Jakarta, GELANGGANG NEWS — Permintaan salah satu anggota DPR RI yang mengusulkan adanya smoking area di kereta api menuai respons tegas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam pernyataannya, KAI menegaskan bahwa kereta api di Indonesia tetap akan menjadi zona bebas asap rokok, sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Usulan tersebut pertama kali muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dan jajaran direksi KAI pada awal pekan ini. Salah satu anggota DPR menyampaikan aspirasi agar disediakan smoking area atau ruang merokok terbatas di rangkaian kereta jarak jauh. Menurutnya, permintaan tersebut muncul dari sejumlah konstituen yang merasa kesulitan menahan keinginan merokok selama perjalanan panjang.

Menanggapi hal itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa kebijakan kereta api bebas asap rokok merupakan aturan yang tidak bisa ditawar. “Larangan merokok di dalam kereta api berlaku mutlak. Hal ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga demi keselamatan perjalanan,” ujarnya, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, merokok di dalam kereta api, termasuk di area sambungan antar gerbong, dapat memicu bahaya kebakaran dan mengganggu penumpang lainnya. Oleh karena itu, KAI menolak usulan adanya smoking area dan memastikan seluruh rangkaian kereta api, baik eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, akan tetap menjadi zona bebas asap rokok.

KAI juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang secara tegas melarang aktivitas merokok di dalam kereta. Selain itu, larangan merokok juga telah menjadi bagian dari regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan daerah di sejumlah wilayah.

“Bahkan jika ada pelanggaran, kami tidak segan menjatuhkan sanksi tegas. Penumpang yang kedapatan merokok bisa diturunkan di stasiun berikutnya,” lanjut Joni. Hal ini menunjukkan bahwa KAI bersikap konsisten dalam menjalankan aturan kereta api bebas asap rokok.

Sementara itu, reaksi publik terhadap usulan anggota DPR tersebut beragam. Sebagian masyarakat mengecam wacana tersebut karena dianggap tidak sensitif terhadap hak penumpang lain untuk menghirup udara bersih. Di media sosial, topik “smoking area di kereta” bahkan sempat menjadi perbincangan hangat, dengan mayoritas komentar menolak.

KAI berharap seluruh pihak, termasuk para legislator, dapat mendukung program pelayanan transportasi yang ramah lingkungan dan sehat. “Transportasi publik harus menjadi ruang aman dan nyaman untuk semua kalangan, termasuk anak-anak dan lansia. Karenanya, prinsip kereta api bebas asap rokok tidak boleh dikompromikan,” tegas Joni.

Dengan demikian, meski ada permintaan dari anggota DPR untuk menyediakan smoking area, KAI tetap berpegang pada prinsip pelayanan tanpa asap rokok di seluruh layanan keretanya. Kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas transportasi publik nasional yang modern, aman, dan sehat.

Untuk berita lainnya seputar kebijakan transportasi dan isu sosial terkini, kunjungi www.gelanggangnews.com.