Jombang – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menanggapi sorotan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Dalam kunjungannya ke Jombang, Emil menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, karena terdapat mekanisme banding yang dapat ditempuh jika merasa keberatan atas penyesuaian nilai PBB.
“Kenaikan PBB di Jombang memang menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Namun perlu diketahui bahwa ada proses keberatan atau banding yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ini adalah hak masyarakat yang dijamin dalam sistem perpajakan kita,” ujar Emil Dardak saat ditemui usai menghadiri forum diskusi publik di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (14/8).
Menurut Emil, setiap kebijakan fiskal daerah, termasuk penyesuaian PBB, seharusnya dilandasi dengan pertimbangan kondisi ekonomi lokal dan nilai objek pajak terkini. Ia menyarankan agar Pemkab Jombang lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi dan kegelisahan yang tidak perlu.
“Dalam kasus seperti ini, Pemkab harus mengedepankan transparansi dan menjelaskan secara detail dasar perhitungan pajak baru. Sementara masyarakat juga perlu diberi pemahaman bahwa mekanisme banding merupakan saluran resmi untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka atas kenaikan PBB Jombang,” lanjut Emil.
Sejumlah warga di beberapa kecamatan di Jombang sebelumnya mengeluhkan adanya lonjakan tarif PBB yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan tersebut bahkan disebut mencapai lebih dari dua kali lipat di beberapa wilayah. Hal ini memicu keresahan terutama di kalangan petani dan pelaku usaha kecil.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Siti Nurjanah, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah lama tidak diperbaharui. “Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelaraskan nilai objek pajak dengan kondisi aktual di lapangan,” jelasnya.
Siti juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa terbebani atau menemukan ketidaksesuaian dalam tagihan PBB dapat mengajukan keberatan secara resmi. “Pengajuan banding bisa dilakukan ke kantor pelayanan pajak daerah setempat dengan membawa dokumen pendukung,” katanya.
Wakil Gubernur Emil menekankan bahwa pendekatan solutif perlu menjadi prioritas. Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk menjaga komunikasi yang sehat agar setiap masalah dapat ditangani secara konstruktif.
“Sekali lagi saya tekankan, dalam konteks kenaikan PBB Jombang, masyarakat tidak perlu takut. Negara telah menyiapkan jalur yang adil melalui mekanisme banding bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan daerah dan isu terkini lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.

