Jakarta – Kewajiban membayar royalti saat memutar musik di ruang publik masih menjadi hal yang membingungkan banyak pelaku usaha, pemilik kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara. Banyak yang masih galau dan khawatir dikenai sanksi karena tidak tahu ketentuan dan perhitungan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara hitung royalti biar tak lagi galau setel musik.
Royalti merupakan bentuk penghargaan dan hak atas kekayaan intelektual para pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait. Di Indonesia, mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut Direktur LMKN, Rahayu Santoso, perhitungan royalti tidak bersifat sembarangan, melainkan didasarkan pada jenis penggunaan, luas ruang, kapasitas tempat, hingga jenis musik yang digunakan. “Kami ingin membantu pelaku usaha memahami cara hitung royalti biar tak lagi galau setel musik di tempat mereka. Tidak semua dikenakan tarif sama, ada klasifikasi dan kategorinya,” ujar Rahayu, Senin (11/8).
Rumus Umum Perhitungan
Secara umum, cara menghitung royalti musik mempertimbangkan beberapa elemen berikut:
Jenis penggunaan: Apakah musik diputar sebagai latar (background music), musik hidup (live performance), atau melalui media elektronik.
Luas dan kapasitas tempat: Misalnya, kafe dengan kapasitas 50 orang tentu berbeda tarifnya dengan hotel berbintang.
Durasi pemutaran: Semakin lama musik diputar, potensi penggunaannya pun meningkat.
Sebagai contoh, kafe kecil dengan background music dikenakan tarif antara Rp60.000 – Rp120.000 per bulan. Sementara itu, hotel atau pusat perbelanjaan besar bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, tergantung pada intensitas penggunaan.

Informasi tentang cara hitung royalti biar tak lagi galau setel musik juga tersedia secara daring melalui portal resmi LMKN dan aplikasi digital yang telah disiapkan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran.
Edukasi dan Sosialisasi Masih Minim
Meski regulasi sudah ada, banyak pelaku usaha mengaku masih belum memahami ketentuan pembayaran royalti secara rinci. Beberapa bahkan menganggap pemutaran musik tidak perlu izin selama tidak bersifat komersial langsung.
Padahal, berdasarkan hukum, penggunaan musik di ruang publik – termasuk di tempat usaha – tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan pada karya cipta.
“Inilah pentingnya memahami cara hitung royalti biar tak lagi galau setel musik. Jangan sampai niat baik membangun suasana jadi masalah hukum,” kata Arief Wicaksono, pengamat hukum kekayaan intelektual.
Menuju Sistem yang Lebih Transparan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta LMKN berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem royalti dengan digitalisasi data, sistem pelaporan otomatis, dan audit distribusi. Dengan sistem ini, diharapkan tidak hanya pengguna yang merasa nyaman, tetapi para pencipta lagu juga mendapat haknya secara adil.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini seputar regulasi musik dan hak cipta, kunjungi portal berita GELANGGANG NEWS di www.gelanggangnews.com.












