Utang-Judol di Balik Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang Mengembara ke Rusia

JAKARTA – Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI AL, kembali menjadi sorotan publik setelah Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi membeberkan sejumlah fakta baru soal kehidupannya.

Menurut Endi, Satria Kumbara mengalami lilitan masalah ekonomi serius dan kecanduan judi online, yang membuatnya terperosok hingga akhirnya desersi alias meninggalkan dinas militer tanpa izin sejak 2023.


Karier Militer dan Keputusan Menghilang

Satria memulai karier dari Tamtama dan sempat meraih pangkat Sersan Satu. Namun, secara mengejutkan ia menghilang dari dinas, tidak menjalankan tugas, dan akhirnya resmi diberhentikan karena desersi.

Pihak TNI AL sudah memanggilnya tiga kali untuk klarifikasi, namun Satria mangkir. Sejak saat itu, statusnya resmi dipecat dari militer dan tak lagi menjadi bagian dari TNI.


Tersandung Utang Rp750 Juta dan Judi Online

Mayjen Endi menjelaskan bahwa Satria terbebani utang hingga Rp750 juta, yang diduga berasal dari pinjaman bank untuk menunjang gaya hidup mewahnya. Dalam upaya menutup utang, Satria terjerumus dalam judi online, yang justru memperparah kondisinya.

“Judi online ini tidak menyelesaikan masalah, justru membuatnya makin terpuruk dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri,” jelas Endi saat jumpa pers di Markas Komando Marinir, Jakarta Selatan.

Endi menegaskan bahwa fenomena judi online menjadi ancaman serius yang merusak banyak generasi muda, termasuk aparat militer.


Jadi Tentara Bayaran Rusia

Setelah menghilang, Satria diketahui berada di Rusia dan diduga bergabung sebagai tentara bayaran, di tengah konflik militer Rusia dengan Ukraina. Ia menjadi bagian dari warga asing yang direkrut dalam operasi militer negara tersebut.


Masih Bisa Dipenjara Jika Kembali ke Indonesia

Meski telah dipecat, Satria tetap memiliki tanggung jawab hukum. Ia dijatuhi vonis kurungan 1 tahun yang belum dijalani. Jika Satria kembali ke Indonesia sebelum masa kedaluwarsa vonis pada 2033, hukuman tersebut tetap akan diberlakukan.

“Kalau dia kembali sebelum masa hukuman kedaluwarsa, kita jalankan vonisnya. Tapi kalau lewat 2033, sudah tidak berlaku,” jelas Endi.


📰 Baca berita selengkapnya hanya di www.gelanggangnews.com – pusat informasi terpercaya Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *