Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

“Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan Usai Berkali-kali Mangkir Pemeriksaan

ByAdmin Gelanggang

Aug 5, 2025

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia resmi mengajukan “Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Interpol, menyusul ketidakhadiran keduanya dalam rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah mereka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, tanpa memberikan alasan hukum yang sah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (5/8), menyatakan bahwa permintaan Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan telah dikirimkan ke Interpol untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan. “Langkah ini diambil karena mereka tidak kooperatif dalam proses hukum dan telah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Permintaan Red Notice ini merupakan langkah lanjutan setelah status tersangka resmi ditetapkan terhadap kedua individu tersebut. Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha migas dengan jaringan internasional, sedangkan Jurist Tan merupakan rekan bisnisnya yang juga disebut-sebut terlibat dalam skema aliran dana ilegal lintas negara.

Penyidik menduga keduanya memiliki peran strategis dalam mengatur aliran dana dari hasil tindak pidana ke sejumlah rekening di luar negeri. Dugaan keterlibatan mereka diperkuat dengan bukti transaksi keuangan yang telah disita oleh penyidik. Namun, ketidakhadiran mereka selama proses penyelidikan menghambat pengumpulan informasi yang lebih mendalam.

Sebelumnya, upaya pemanggilan secara patut telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik Bareskrim. Namun, baik Riza Chalid maupun Jurist Tan tidak memberikan klarifikasi atau respons yang memadai. Hal ini mendorong Polri untuk memperkuat langkah hukum dengan mengajukan Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, agar aparat di negara lain dapat membantu pelacakan keberadaan mereka.

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Bimo Nugroho, penerbitan Red Notice menjadi sinyal serius bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan menghindar dari proses peradilan. “Ini langkah tegas yang menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tanpa kecuali,” ujarnya kepada Gelanggang News.

Pihak keluarga maupun kuasa hukum Riza Chalid dan Jurist Tan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa keduanya diduga telah meninggalkan Indonesia sejak awal 2025 dan berpindah-pindah negara untuk menghindari proses hukum.

Dengan diterbitkannya Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, maka aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol kini memiliki dasar hukum untuk menangkap dan mengekstradisi keduanya ke Indonesia. Pihak kepolisian berharap dukungan masyarakat dan kerja sama internasional dapat mempercepat proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini kasus ini, kunjungi situs resmi kami di www.gelanggangnews.com.