Jakarta – Gelanggang News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Senin (23/6/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan di Setjen MPR tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2020.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi kepada publik. Tersangka diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar.
Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada periode 2019–2021. Meski begitu, Sekretariat Jenderal MPR menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari aktivitas lama dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI saat ini.
“Ini menyangkut kegiatan di masa lalu. Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Sekjen MPR, Siti Fauziah.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan memanggil sejumlah saksi lain untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
—
Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com

