GelanggangNews – Jakarta – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, berinisial HS dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Duduk perkaranya, HS diduga ikut memuluskan operasional penambangan batu bara PT AKT meski izin usahanya sudah ditarik sejak tahun 2017. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa HS terlibat dalam operasi gelap ini sejak menjabat sebagai kepala KSOP pada tahun 2025.
Loloskan Kapal Batu Bara Samin Tan HS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT yang sudah tidak memiliki izin usaha. Ia tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pemeriksaan ini krusial karena KSOP merupakan satu-satunya pengawas terhadap batu bara yang keluar dari wilayah tersebut. “Sehingga pada saat itu, seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT sudah diterminasi pada tahun 2017. Karena selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, maka yang ada di situ adalah KSOP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Lebih lanjut, HS menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT, padahal dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak benar. Pembiaran dari HS membuat Samin Tan dapat terus menjual batu bara secara ilegal.
Terima Sejumlah Uang HS menerima sejumlah uang untuk menutup mata terhadap pergerakan batu bara ilegal milik Samin Tan. Penerimaan ini dilakukan sejak HS menjabat sebagai kepala KSOP pada tahun 2025. “Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Samin Tan,” ujar Syarief.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyebutkan total uang yang diterima HS karena penyidik masih menghitung besaran pastinya. Berdasarkan dokumen yang telah disita, ditemukan aliran dana suap sejak tahun 2022. “Mengenai jumlah uangnya sedang kami rekap, tetapi bervariasi dari tahun 2022 sampai 2025,” imbuh Syarief.
Dua Tersangka Lain Ikut Ditangkap Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia sebagai tersangka. BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Mayoritas perusahaan yang digunakan tersebut terafiliasi dengan Samin Tan.
Tersangka lainnya, HZM, diduga berperan memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara. “Tersangka HZM bertugas melakukan pengecekan sebagai surveyor dan membuat dokumen LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dan pembayaran royalti,” jelas Syarief.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

