JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya bebas royalti dan dapat digunakan secara luas tanpa harus membayar biaya lisensi atau izin penggunaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat mengenai status hak cipta lagu kebangsaan tersebut.
Menurut Yasonna, lagu Indonesia Raya merupakan simbol negara dan termasuk dalam kategori domain publik yang tidak dapat dikomersialkan. Ia menekankan bahwa tidak ada individu atau lembaga yang memiliki hak eksklusif atas lagu tersebut, baik untuk tujuan pendidikan, upacara kenegaraan, maupun kegiatan sosial lainnya.
“Lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dapat dimonopoli. Ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan karena itu bebas royalti. Siapa pun dapat menggunakannya dalam konteks yang sesuai tanpa harus khawatir akan pelanggaran hak cipta,” ujar Yasonna.
Kepastian ini diberikan menyusul kekhawatiran sejumlah pihak yang mengaku pernah diminta izin atau dikenakan biaya saat menggunakan lagu Indonesia Raya dalam acara tertentu. Pemerintah, kata Yasonna, ingin memastikan tidak ada lagi praktik yang menyesatkan atau merugikan masyarakat dalam hal penggunaan lagu kebangsaan.
Kementerian Hukum dan HAM juga bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengklarifikasi aturan tersebut kepada publik. Dalam situs resmi DJKI, tercantum bahwa lagu Indonesia Raya bebas royalti karena statusnya sebagai lambang negara yang dilindungi undang-undang, bukan karya komersial.

Sebagai bentuk edukasi, Menkum meminta agar seluruh lembaga penyiaran, institusi pendidikan, serta panitia penyelenggara acara nasional memahami dan menyebarluaskan informasi ini. Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menarik keuntungan pribadi dari penggunaan lagu Indonesia Raya.
“Kalau ada yang meminta bayaran atau izin khusus untuk menggunakan lagu kebangsaan, segera laporkan. Itu tindakan keliru dan tidak sesuai dengan hukum,” tambahnya.
Sejumlah akademisi dan pemerhati hukum menyambut baik penegasan tersebut. Mereka menilai, kejelasan ini penting agar tidak terjadi ambiguitas dalam penggunaan simbol-simbol negara, termasuk lagu kebangsaan. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga atau institusi yang dengan itikad baik menggunakan lagu tersebut dalam kegiatan resmi maupun non-komersial.
Dengan demikian, masyarakat kini dapat lebih tenang dan yakin bahwa lagu Indonesia Raya bebas royalti, selama digunakan dalam konteks yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini menjadi langkah penting dalam menjaga martabat dan makna lagu kebangsaan tanpa membebani rakyat dengan ketentuan yang tidak semestinya.
Untuk berita hukum dan kebijakan nasional lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.

