Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia secara resmi menyampaikan permintaan kepada Indonesia untuk menghentikan penggunaan istilah “Ambalat” dalam berbagai dokumen, pernyataan resmi, dan publikasi publik. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri RI pada awal Agustus 2025.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Malaysia, penggunaan istilah “Ambalat” dianggap tidak mencerminkan sikap netral dalam menyikapi status wilayah perairan di Laut Sulawesi yang masih menjadi objek perundingan perbatasan antara kedua negara. Dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa Malaysia minta hentikan penggunaan istilah Ambalat demi mencegah ketegangan diplomatik dan persepsi sepihak yang dapat merugikan hubungan bilateral.
“Malaysia menghormati proses negosiasi yang sedang berlangsung, dan kami percaya bahwa penggunaan istilah tertentu, seperti ‘Ambalat’, memiliki potensi untuk menimbulkan salah tafsir di tingkat publik,” demikian isi pernyataan dari Kemenlu Malaysia.
Permintaan ini tentu menjadi sorotan, mengingat Malaysia minta hentikan penggunaan istilah Ambalat sebelumnya juga pernah muncul dalam pertemuan bilateral pada 2010 dan 2015. Namun, kali ini permintaan tersebut kembali disampaikan secara lebih tegas, di tengah meningkatnya wacana nasionalisme di masing-masing negara.
Pihak Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa nota diplomatik tersebut sedang dikaji dan akan dibahas bersama instansi terkait, termasuk TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jubir Kemlu RI, Lalu Rahman, menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan perbatasan secara damai dan berdasarkan hukum laut internasional. Namun, ia juga menegaskan bahwa penyebutan “Ambalat” merupakan bagian dari nomenklatur yang telah lama digunakan di dalam negeri.

“Penting bagi kita untuk menjaga komunikasi terbuka dan tidak membiarkan istilah-istilah seperti ini menjadi sumber ketegangan baru,” ujarnya. Meski begitu, Malaysia minta hentikan penggunaan istilah Ambalat tetap menjadi topik diskusi hangat di berbagai forum strategis.
Para pengamat hubungan internasional menilai bahwa permintaan Malaysia ini mencerminkan sensitivitas tinggi terhadap isu kedaulatan maritim. Menurut Dr. Rizal Harahap, pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, istilah geografis seperti “Ambalat” memang sering menjadi batu sandungan dalam diplomasi perbatasan. Ia menyarankan kedua negara fokus pada penyelesaian teknis batas maritim daripada memperdebatkan terminologi.
Sampai saat ini, wilayah Ambalat yang kaya akan potensi minyak dan gas bumi belum sepenuhnya ditetapkan batas kedaulatannya. Malaysia minta hentikan penggunaan istilah Ambalat kemungkinan besar juga didasari oleh kekhawatiran atas persepsi publik yang menganggap wilayah tersebut mutlak milik salah satu pihak.
Untuk perkembangan terbaru mengenai hubungan bilateral Indonesia-Malaysia dan isu perbatasan lainnya, kunjungi portal resmi www.gelanggangnews.com.
